Broker atau perantara dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara pembeli dan penjual sehingga terjadi transaksi jual beli properti.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BROKER PROPERTI maka perlu kita pahami lingkup pekerjaan seorang broker properti secara umum yakni:Menyusun PROGRAM PEMASARAN PROPERTI yang sistematis seperti:
1. Membuat DATABASE Listing.
2. Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet.
3. MENGANTAR calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya.
4. MEMBANTU proses negosiasi.
5. Melakukan kegiatan OPEN HOUSE.
6. MEMBERI LAPORAN lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi.
7. BEKERJA SAMA dengan pihak NOTARIS yang terpercaya dan berpengalaman.
8. MENGUMPULKAN dan MENGECEK PERSYARATAN dan KELENGKAPAN DATA penjual dan pembeli, dibantu oleh NOTARIS dan INSTANSI yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, AKTA NIKAH, Akta kelahiran anak (jika diperlukan), serta Kartu Keluarga.
9. Mengecek KEABSAHAN dan kelengkapan DOKUMEN properti berupa SERTIFIKAT bangunan dan tanah yang asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB, dan bukti lunas biaya lainnya.
10. MENGINGATKAN pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasanan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air dan telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 1-3 % dari nilai transaksi kepada agen properti yang bersangkutan.
11. MENGINGATKAN pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (Biaya akta jual beli dan biaya balik nama).
12. MEMBANTU lancarnya transaksi JUAL-BELI PROPERTI.
Nah dengan adanya agen properti yang menangani setiap proses JUAL BELI PROPERTI tentunya akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi properti. Itulah mengapa saya katakan diawal tadi bahwa broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin kita hadapi), efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).
No comments:
Post a Comment