Pasang Iklan Property Gratis

Powered by 123ContactForm | Report abuse

Saturday, August 9, 2008

Broker Properti, Definisi dan Pekerjaan Memberi Properti...

Di Indonesia, nama seorang broker belumlah terlalu harum dibandingkan dengan di negara-negara maju. Di negara seperti USA pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 pendapatan tertinggi yang dapat melebihi pendapatan seorang presiden USA. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian tapi sudah menunjukkan arah yang lebih baik. HANYA perlu diberikan lebih banyak ilmu tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan pentingnya “image” seorang broker properti, dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Selain itu seorang broker properti bisa dikatakan "wakil tuhan" dalam mengabulkan doa dan impian sebuah keluarga akan sebuah "rumah impian" yang didambakan keluarga.

Broker atau perantara dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara pembeli dan penjual sehingga terjadi transaksi jual beli properti.

Broker sebenarnya adalah seorang “problem solver” yang memecahkan masalah antara penjual dan pembeli properti, sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi dengan lebih aman, lebih cepat, dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BROKER PROPERTI maka perlu kita pahami lingkup pekerjaan seorang broker properti secara umum yakni:Menyusun PROGRAM PEMASARAN PROPERTI yang sistematis seperti:

1. Membuat DATABASE Listing.

2. Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet.

3. MENGANTAR calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya.

4. MEMBANTU proses negosiasi.

5. Melakukan kegiatan OPEN HOUSE.

6. MEMBERI LAPORAN lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasi.

7. BEKERJA SAMA dengan pihak NOTARIS yang terpercaya dan berpengalaman.

8. MENGUMPULKAN dan MENGECEK PERSYARATAN dan KELENGKAPAN DATA penjual dan pembeli, dibantu oleh NOTARIS dan INSTANSI yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, AKTA NIKAH, Akta kelahiran anak (jika diperlukan), serta Kartu Keluarga.

9. Mengecek KEABSAHAN dan kelengkapan DOKUMEN properti berupa SERTIFIKAT bangunan dan tanah yang asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB, dan bukti lunas biaya lainnya.

10. MENGINGATKAN pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasanan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air dan telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 1-3 % dari nilai transaksi kepada agen properti yang bersangkutan.

11. MENGINGATKAN pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (Biaya akta jual beli dan biaya balik nama).

12. MEMBANTU lancarnya transaksi JUAL-BELI PROPERTI.


Nah dengan adanya agen properti yang menangani setiap proses JUAL BELI PROPERTI tentunya akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi properti. Itulah mengapa saya katakan diawal tadi bahwa broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin kita hadapi), efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).


No comments:

Cari Rumah di BSD City?

Cari Rumah di BSD City?
Hubungi Ibu Isna: 0813 89 555 098. (021) 68926530

Sewa Mobil BSD City

Sewa Mobil BSD City
www.CmpRent.com

Most Popular on BSD City

PASANG GPS di BSD City? Hubungi: 021-270 600 70 (CMPrent.com)

Rumah Sewa Minimalist BSD City

Rumah Sewa Minimalist BSD City
SOLD

From Us to Your Lovely Home...