
Syarat-syarat pengajuan KPR tersebut adalah sbb:
1. Pemohon adalah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha atau profesional.
2. Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3. Usia minimum pemohon adalah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional pada saat kredit berakhir.
4. Tujuan pembelian rumah adalah untuk dihuni sendiri (tidak disewakan/investasi)
5. Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada(bank sendiri + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari gaji kotor pemohon/joint income suami-istri.
6. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause.
7. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT.
8 Syarat bagi Karyawan:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
6. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
7. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
8. Surat Pesanan dari Developer
9 Syarat untuk Pengusaha:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Surat WNI, Akta Lahir/ganti nama (copy)
5. Rekening Koran Perusahaan 3 bln terakhir (copy)
6. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
7. NPWP Perusahaan (copy)
8. SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan Terakhir (Fotocopy)
9. Surat Pesanan dari Developer
7 Syarat bagi Professional:
1. KTP Suami & Istri
2. Kartu Keluarga
3. Akta Nikah/cerai/kematian (fotocopy)
4. Rekening Koran 3 bulan terakhir (copy)
5. NPWP Pribadi/SPT PPH21 (copy)
6. Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan (copy)
7. Surat Pesanan dari Developer
Untuk menghitung KPR anda klik: Halaman depan www.InfoProperti123.Blogspot.com
Semoga permohonan KPR anda berjalan Lancar dan Anda memiliki rumah impian anda...
SELAMAT !!!
No comments:
Post a Comment